Tentang
"SMP Pancasila Jatilawang adalah platform inovatif yang mengubah cara siswa di SMP Pancasila Jatilawang berinteraksi dengan lingkungan sekolah. Menyediakan tata cara pelaporan yang mudah dan memberikan edukasi tentang tanggung jawab bersama, SMP Pancasila Jatilawang memfasilitasi siswa untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan sekolah."
Accordion
VISI
"Menjadi lembaga pendidikan unggul yang berfokus pada pengembangan karakter dan potensi siswa."
MISI
1. Pendidikan Berkualitas
Memberikan pendidikan berkualitas yang mengacu pada standar nasional dan internasional.
2. Pengembangan Karakter
Mendorong pengembangan karakter positif, integritas, dan tanggung jawab siswa.
3. Kolaborasi Komunitas
Membangun kolaborasi yang erat dengan komunitas untuk mendukung pembelajaran holistik.
Sistem Pelaporan Insiden Sekolah
Sistem Pelaporan Insiden Sekolah adalah sebuah aplikasi yang dirancang untuk memudahkan dan mempercepat proses pelaporan berbagai insiden yang terjadi di lingkungan sekolah. Dengan antarmuka yang user-friendly, aplikasi ini memungkinkan siswa, guru, dan staf sekolah melaporkan kejadian seperti kecelakaan, pelanggaran, atau situasi darurat dengan cepat dan efisien. Selain itu, fitur pelacakan status pelaporan memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara tepat oleh pihak berwenang. Aplikasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan responsif.
Undang-Undang Kekerasan di Lingkungan Sekolah
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, siswa dan anggota komunitas sekolah diwajibkan untuk mematuhi standar tinggi terkait dengan perilaku dan keamanan.
Kode Etik Sekolah menetapkan bahwa setiap tindakan kekerasan, pelecehan, atau perilaku yang merugikan lainnya tidak akan ditoleransi dan dapat mengakibatkan tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Harap diingat untuk selalu menjaga keamanan dan keamanan bersama di sekolah ini.
Setiap siswa diwajibkan untuk memahami dan mematuhi hak dan kewajiban mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan peraturan sekolah yang berlaku.
Hak-hak dan kewajiban ini mencakup aspek keamanan, pendidikan, dan kesejahteraan secara umum. Setiap pelanggaran dapat mengakibatkan tindakan disiplin.
Keamanan dan kenyamanan bersama adalah tanggung jawab kita bersama.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap bentuk pencemaran nama baik, pelecehan, atau tindakan merugikan lainnya melalui media elektronik dilarang.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin dan bahkan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Harap gunakan media dengan bijak dan bertanggung jawab.
Menjaga kesehatan dan kebersihan di lingkungan sekolah sangat penting. Setiap siswa diharapkan untuk mentaati aturan kebersihan dan tindakan pencegahan penyakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Siswa juga diingatkan untuk tidak berbagi barang pribadi, seperti alat makan atau peralatan pribadi lainnya, guna menjaga kebersihan dan kesehatan bersama.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap anggota sekolah memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Dilarang membuang sampah sembarangan dan diwajibkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pelestarian lingkungan yang diadakan oleh sekolah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pendidikan, setiap penggunaan teknologi di sekolah harus mematuhi pedoman dan etika yang berlaku.
Penggunaan gawai pribadi selama jam pelajaran dan kegiatan sekolah dapat dilarang untuk menjaga konsentrasi dan keamanan siswa.